Setelah sebelumnya mengalami perubahan, atas desakan dan aspirasi gerakan koperasi di seluruh Indonesia, produk hukum berupa undang-undang Nomor: 17 Tahun 2012 dibatalkan melalui sidang MK. Sehingga landasan koperasi kembali ke Undang-undang No. 25 Tahun 1992.
Pasca Pembatalan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2012, dan kembali ke Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. Kini DEKOPIN Melalui ketua Umumnya Nurdin Halid, kembali membatalkan logo koperasi yang hampir 2 Tahun menghiasai kop surat dan pamplet sebagaian gerakan koperasi di Indonesia. Dipandang tidak memberikan makna yang jelas atas Keberadaan logo tersebut, maka atas dasar aspirasi dan desakan gerakan koperasi di Indonesia Melalui DEKOPINDA, DEKOPINWIL dan DEKOPIN, Logo koperasi dikembalikan kepada logo lama berdasrkan hasil Kongres Gerakan Koperasi ke-2 Tahun 1947 di Tasikmalaya.
Pasca Pembatalan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2012, dan kembali ke Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. Kini DEKOPIN Melalui ketua Umumnya Nurdin Halid, kembali membatalkan logo koperasi yang hampir 2 Tahun menghiasai kop surat dan pamplet sebagaian gerakan koperasi di Indonesia. Dipandang tidak memberikan makna yang jelas atas Keberadaan logo tersebut, maka atas dasar aspirasi dan desakan gerakan koperasi di Indonesia Melalui DEKOPINDA, DEKOPINWIL dan DEKOPIN, Logo koperasi dikembalikan kepada logo lama berdasrkan hasil Kongres Gerakan Koperasi ke-2 Tahun 1947 di Tasikmalaya.
Dengan dibatalkannya Logo Koperasi yang baru tersebut, maka gerakan koperasi di seluruh Indonesia Wajib menggunakan kembali Logo Koperasi lama, dan logo koperasi baru dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perubahan logo koperasi tersebut yang dikembalikan ke logo koperasi lama tertuang dalam SK Ketua Dekopin Nomor: SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 Tertanggal, 20 Januari 2015. Berikut Lampiran SK Tersebut:
Redaksi By : Jaelani 081 573 063 493 / Dekopinwil Jawa Barat