SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1438H ---- SELAMA MASA TAYANG PERCOBAAN MOHON UNTUK TIDAK MENGIRIM DOKUMEN PENTING APAPUN MELALUI E-MAIL DEKOPINWIL JABAR SAMPAI KAMI INFOKAN KEMUDIAN. UNTUK PENGIRIMAN DOKUMEN SILAHKAN KONFIRMASI ALAMT E-MAILNYA KE NOMOR TELPON: 022-7320137 ( SEKRETARIAT )

Kamis, 22 Januari 2015

KEMBALI KE LOGO KOPERASI LAMA


Setelah sebelumnya mengalami perubahan, atas desakan dan aspirasi gerakan koperasi di seluruh Indonesia, produk hukum berupa undang-undang Nomor: 17 Tahun 2012 dibatalkan melalui sidang MK. Sehingga landasan koperasi kembali ke Undang-undang No. 25 Tahun 1992.

Pasca Pembatalan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2012, dan kembali ke Undang-Undang No. 25  Tahun 1992. Kini DEKOPIN Melalui ketua Umumnya Nurdin Halid,  kembali membatalkan logo koperasi yang hampir 2 Tahun menghiasai kop surat dan pamplet sebagaian gerakan koperasi di Indonesia. Dipandang tidak memberikan makna yang jelas atas Keberadaan logo tersebut, maka atas dasar aspirasi dan desakan gerakan koperasi di Indonesia Melalui DEKOPINDA, DEKOPINWIL dan DEKOPIN, Logo koperasi dikembalikan kepada logo lama  berdasrkan hasil  Kongres Gerakan Koperasi ke-2  Tahun 1947 di Tasikmalaya.


Dengan dibatalkannya Logo Koperasi yang baru tersebut, maka gerakan koperasi di seluruh Indonesia Wajib menggunakan kembali Logo Koperasi lama, dan logo koperasi baru dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perubahan logo koperasi tersebut yang dikembalikan ke logo koperasi lama tertuang dalam SK  Ketua Dekopin Nomor:  SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015  Tertanggal, 20 Januari 2015. Berikut  Lampiran SK Tersebut: 



Redaksi  By :  Jaelani  081 573 063 493  / Dekopinwil  Jawa Barat


PETA LOKASI VERSI GOOGLE MAPS