Koperasi PT
Indocemen didirikan pada
tahun 1976 yang dipelopori oleh
PERKINDOS ( Persatuan Koperasi Karyawan Indocement ) namun pada tahun
1978 sehubungan dengan unit bisnis
koperasi yang peran utamanya di simpan pinjam maka PERKINDOS berganti nama
menjadi Indocemen Credit Union ( ICU dan
pada tahun 1985 Credit Union ( ICU
berganti nama KKI ( Koperasi Karyawan Indocement ) dengan badan hokum
No. 6622A/BH/KWK/ 10/05 yang beralamat di
Jl. Mayor Oking Jawaadmaja Citeureup Bogor.
Kooperasi yang berdiri pada masa orde baru banyak
mendapat peluang untuk mendapatkan fasilitas
dan diantara fasilitas yang diteriama adalah intruksi presidan saham – saham milik Badan Usaha Milik Negara BUMN
harus dimiliki minimal 1 % oleh
koperasi bernama, hal ini berdampak positif pada perkembangan permodalan
koperasi karyawan inducement, kini ditahun 2014 usia koperasi sudah mencapai 36 tahun
yang dulu koperasi ini diawali dengan jumlah anggota sebanyak 33
orang sekarang jumlah anggota koperasi
sudah mencapai 3. 204 ( tiga ribu dua ratus empat) orang artinya pada kurun waktu 36 tahun naik
mencapai 1000%, dengan terus
meningkatnya jumlah anggota maka
koperasi terus meningkatkan jumlah unit usaha, kini unit usaha koperasi telah mencapai 7 unit usaha yang meliputi
Usaha Simpan Pinjam, Unit Usaha SPBU, Unit Usaha Toko ( Kaka Mart) Unit Usaha
Workshop, Jasa Usaha Kebersihan melalui (PT . Karya Konsulindo Bersama), Unit Usaha Personalia dan Unit
Usaha Accounting dengan berbagai unit usaha yang dikembangkan kini koperasi
telah memiliki Jumlah aset
koperasi 197 milyad
( data Risalah RAT Koperasi tahun 2013-2014 ) omest koperasi selama tahun 2013 – 2014 mencapai 153 milyard dengan jumlah Sisa Hasil Usaha yang
dibukukan mencapai 10 milyard, tak heran
jika koperasi ini menjadi koperasi
berprestasi untuk di Jawa Barat,
menurut hasil penilaian koperasi
skala besar tingkat Jawa Barat koperasi
ini termasuk pada 10 koperasi terbaik, yang akan diusung untuk mewakili
koperasi Jawa Barat dalam rangka perengkaingan
koperasi terbesar baik di tingkat Nasional maupun International, semoga
sukses….
Unit
Usaha Simpan Pinjam, dalam
operasional simpan pinjam
koperasi memiliki produk untuk regurer bagi anggota koperasi besaran
pinjaman sesuai dengan eslon yang dimiliki anggota , hal ini dilakukan
karena segmentasi anggota dalam kebutuhan
keuangan berbeda – beda, selain itu koperasi dituntut untuk memelihara stabilitas
keuangan, sehingga pada pelaksanaan operasional sangat mempertimbangkan kondisi
anggota, besaran pinjaman untuk eselon VI maksimal pinjaman sebesar 60 Juta, untuk
eselon V maksimal pinjaman 70 juta dan untuk eselon IV maksimal pinjaman 80 Juta Rupiah.
Produk - produk simpanan koperasi sebagai berikut :
Simapan
Pokok Rp. 50.000
Simpanan
Wajib Rp.
100.000
Pangkal Rp. 100.000
Dalam koperasi fungsi
pengelola memiliki peran sangat startegis dimana pengelola akan menjalankan
system operasional prosedur yang diterapkan dalam sebuah koperasi, pengelola
adalah pelaksana kebijakan pengurus koperasi yang disetujui oleh anggota dan
kebijakan tersebut ditetapkan dalam rapat anggota maka Koperasi karyawan PT.
Indocement membuat struktur organisasi
pelayanan sesuai dengan arah kebijakan pengurus koperasi sebagai berikut :
Diharapkan
dengan susunan pengelolaan koperasi yang
terorganisasi maka akan meningkatkan efektifitas kinerja pengelola koperasi
yang akan berdampak pada peningkatan pelayanan terhadap anggota serta
peningkatan efesiensi yang pada akhirnya akan menurunkan tingkat biaya
pengelolaan koperasi dan menghasilkan surplus koperasi buat kepentingan
anggota.